Peraturan Bank Indonesia Untuk semua Pemilik Kartu Kredit
Pada Tahun 2015, transaksi kartu kredit menggunakan PIN 6 digit mulai diberlakukan, fungsinya demi ke amanan nasabah dalam bertransaksi.
Bank Indonesia (BI) saat ini telah berupaya untuk meningkatkan keamanan
bagi para pengguna kartu kredit. Salah satu cara yang diberlakukan
adalah sosialisasi penggunaan PIN 6 digit pada kartu kredit untuk
transaksi. Bahkan, bank regulator sudah menentukan tanggal resmi
pemberlakuan transaksi kartu kredit menggunakan PIN 6 digit, yaitu
pertanggal 1 Januari 2015.
Tahun
2015, semua bank yang mengeluarkan produk kartu kredit diharuskan
mematuhi peraturan bank indonesia dan memberlakukan transaksi kartu
kredit menggunakan PIN 6 digit. “Bank harus punya alat-alat pengaman,
salah satunya seperti PIN.
Permberlakuan PIN 6 digit di 2015 sebagai wujud komitmen Bank Indonesia
untuk melindungi nasabahnya dari kemungkinan kejahatan yang terjadi.
Beberapa bank memang sudah menerapkan penggunaan PIN dalam transaksi.
Namun, sementara ini baru PIN 4 digit yang digunakan, itupun hanya
khusus untuk transaksi tarik tunai kartu kredit. Bukan hanya PIN saja,
nanti, semua APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu) juga harus
dilengkapi teknologi chip. Paling lambat tahun 2016, semua kartu kredit
sudah harus menggunakan chip.
Bank Indonesia dalam memberlakukan transaksi kartu kredit menggunakan
PIN 6 digit merupakan langkah yang tepat bagi pemegang kartu kredit,
langkah ini mengantisipasi dari kegiatan kejahatan apabila kartu hilang.
Segera minta/ komfirmasi ke Bank kartu kredit anda dengan meminta PIN 6
digit agar transaksi dan ke amanan anda terjamin.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda!
Maya Marketing KTA Bank DBS dengan Bunga Rendah dan Proses Cepat
MAYA
SIMPATY : 085287077204
WhatsApp : 085287077204